RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja
Pasal 43
ayat (1)
Pemberi kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk
ayat (4)
Ketentuan Mengenai tata cara pengesahan tenaga kerja asing diatur dengan keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.228/MEN/2003
dalam kepmen tersebut di jelaskan bahwa RPTKA merupakan dasar untuk pengajuan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing).
RPTKA ini diajukan oleh pemberi kerja yang dtujukan kepada Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri melalui Direktur.
adapun syarat-syarat yang harus dipersiapkan yaitu ;
1. Formulir RPTKA (berikut Contohnya)
2. Surat Izin Usaha
3. Akta Perusahaan
4. Surat Domisil Perusahaan
5. Bagan Struktur Organisasi
6. Copy Surat Penunjukan TKI Pendamping bisa dilihat disini
7. Copy Bukti Wajib Lapor Ketenagkerjaan (UU No. 7 tahun 1981).
syarat menurut Kementerian Energi Dan Mineral
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja
Pasal 43
ayat (1)
Pemberi kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk
ayat (4)
Ketentuan Mengenai tata cara pengesahan tenaga kerja asing diatur dengan keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.228/MEN/2003
dalam kepmen tersebut di jelaskan bahwa RPTKA merupakan dasar untuk pengajuan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing).
RPTKA ini diajukan oleh pemberi kerja yang dtujukan kepada Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri melalui Direktur.
adapun syarat-syarat yang harus dipersiapkan yaitu ;
1. Formulir RPTKA (berikut Contohnya)
2. Surat Izin Usaha
3. Akta Perusahaan
4. Surat Domisil Perusahaan
5. Bagan Struktur Organisasi
6. Copy Surat Penunjukan TKI Pendamping bisa dilihat disini
7. Copy Bukti Wajib Lapor Ketenagkerjaan (UU No. 7 tahun 1981).
syarat menurut Kementerian Energi Dan Mineral
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Reviewed by Unknown
on
22.23
Rating:
Salam Semuanyaa,
BalasHapusSaya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
.
-RPTKA
-IMTA
-TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
-KITAS
-Dan lain lain
Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
Hubungi Saya di :
Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com
No. HP : 085959137195 / Ashrof Alhabsyi
Regard's
CV. Trustle Consulting
Salam perkenalan sebelum nya, kami adalah Biro Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing & Pengurusan Izin Usaha yang berdomisili di Jakarta Pusat.
BalasHapusBerikut bidang kerja yang kami layani adalah :
-Working Permit – KITAS
-Multiple Entry Business Visa
-Layanan NIB / NIK Akses Kepabeanan
-SIUJK ( Surat Ijin Jasa Konstruksi )
-IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
-API ( Angka Pengenal Importir )
-KITAP ( Kartu Ijin Tinggal Tetap )
-Pendirian PT / CV
-SIUP BKPM ( Surat Ijin Usaha Perdagangan – Badan Koordinasi Penanaman Modal )
-Wajib Lapor UU No. 7 Th 1981
Keakuratan hasil, pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan pelanggan adalah Prioritas utama kami.
Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:
Admin 1
No. HP: 085882292098
No. Telp: 021-3102661
Admin 2 :
No. HP: 08116828737
No. Telp: 021-3102661
PT. Masterpiece Jasa
Komplek Maya Indah Lt. 3 No. 5A,
Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat
Email: CS-MASTER@MAIL.COM
Other Blog: https://jasa-kitas.wixsite.com/mysite | https://izinkitas.wordpress.com
Terimakasih dan Salam Hormat